Wan Azirul mengatakan ia mengamankan baju jas, tas punggung dan jam tangan milik korban dan menyerahkannya kepada departemen kimia untuk diperiksa. Namun, ia kemudian diminta oleh pihak berwenang yang melakukan penyelidikan agar menyerahkan benda-benda tersebut kepada perwakilan Kedutaan Besar Korea Utara (Korut).
"Saya tidak tahu kenapa, saya (hanya) mengikuti perintah," tambahnya.
Di pengadilan, persidangan memutar lebih dari 30 video berisi gambar televisi pengawas, yang memperlihatkan pergerakan yang dilakukan oleh kedua perempuan tersebut.
Para pengacara kedua Huong maupun Siti Aisyah mengatakan video-video itu bisa dianggap kabar angin karena petugas penyelidik tidak merekam gambar sendiri dan tidak berada di tempat untuk menyaksikan kejahatan.
Beberapa gambar, tertanggal 11 Februari, memperlihatkan Huong sedang mendekati dari belakang seorang pria yang tak diketahui identitasnya. Huong kemudian meletakkan tangannya di sekitar leher dan wajah pria tersebut, sebelum perlahan-lahan mundur dengan sedikit menundukkan wajah dan merapatkan tangannya.