JAKARTA - Menyusul hasil kesepakatan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama terkait angkutan/ taksi berbasis Online di Gedung Pakuan Gubernur Jawa Barat, Kota Bantung, 6 Oktober 2017, lalu. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat resmi melarang transportasi berbasis aplikasi beroperasi.
Dalam kesepakatan bersama itu Pemda Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi WAAT agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum diterbitkannya peraturan baru yang sah mengenai transportasi online.
Di beberapa daerah menyusul lahirnya transportasi berbasis online ini kerap kali menimbulkan perseturuan.
Selain terkait KIR tanda kendaraan, nomor polisi kuning, bayar pajak, dan syarat administrasi lain seperti angkutan konvensional pada umumnya. Tak jarang konflik horisontal dengan pengemudi angkutan umum pun terjadi. Berikut daerah di Indonesia yang melarang pengoperasian angkutan online.
1. Yogyakarta
Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta telah melarang transportasi online, beredar di kawasan kota Gudeg itu. Peraturan dikeluarkan karena makin maraknya keberadaan taksi dan ojek online yang berpotensi mematikan kendaran berpelat kuning.
PLT Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi mengatakan, kebijakan ini akan diambil setelah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan. "Semua kendaraan online seperti Go-jek, Go-car, Grab car, Uber akan dilarang. Karena mereka tak berizin," ujar Gatot.