Tak Hanya Jabar, Lima Daerah Ini Juga Larang Transportasi Online Beroperasi

Ahmad Sahroji, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 06:32 WIB
Aksi demo penolakan transportasi online di salah satu daerah (Foto: Okezone)
Share :

Pelarangan transportasi online rencananya juga akan diimbangi dengan meningkatkan jumlah angkutan perkotaan yakni TransJogja. Hal itu dilakukan agar masyarakat leluasa untuk berpergian di dalam kota.

2. Banyumas

Untuk memngatisipasi benturan horisontal antara ojek online dengan pihak lain yang berkepentingan, Bupati Banyumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan operasional ojek online di daerahnya.

Surat edaran Bupati tersebut didapatkan dari Biro Humas Pemkab Banyumas menyebutkan, dasar larangan ojek online adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI No AJ.206/1/1/DRJD/2017 perihal Pengaturan

3. Batam

Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam resmi mengeluarkan surat edaran larangan beroperasinya angkutan berbasis online. Larangan itu terhitung mulai Kamis, 1 Juni 2017.

“Mereka tidak boleh beroperasi sementara waktu, hingga memenuhi persyaratan dan prosedur yang tertuang dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017,” kata Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya