Yusfa menyebutkan di Batam saat ini terdapat enam aplikasi untuk ojek online, diantaranya Wakjek, Gojek, Grab, Tripi, Indotiki dan Uber. Semua moda transportasi itu diminta harus memenuhi beberapa prosedur jika ingin beroperasi kembali. “Angkutan umum harus memiliki badan usaha, mengikuti uji kir, dan memiliki kartu pengawasan,” jelasnya.
4. Malang
Pengoperasian transportasi online di Kota Malang masih menggantung. Beberapa pihak yakni, Pemkot Malang, paguyuban angkutan umum (Angkot) serta transportasi online akan meminta solusi dari pemerintah pusat, yang tak lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Untuk menghindari kisruh antara angkot dan transportasi online, dibuat zonasi atau batasan yang harus dipatuhi. Ada 8 titik yang melarang hadirnya transportasi online. Di antaranya hotel, mal, rumah sakit, stasiun, pasar, tempat hiburan dan jalur yang dilalui angkot.
Zonasi ini merupakan hasil kesepakatan yang digelar di Balai Kota Malang beberapa waktu lalu. Polri, TNI, serta Dinas Perhubungan, Organda dan Wali Kota Malang Moch. Anton serta perwakilan paguyuban angkutan umum dan transportasi online hadir untuk menandatangani kesepakatan itu.
5. Pekanbaru
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terus melakukan razia penertiban terhadap operasional transportasi dalam jaringan (daring/online) atau berbasis aplikasi di wilayah setempat karena tidak mengantongi izin.