"Gojek dan Taksi Uber di Pekanbaru tidak ada izinnya, sehingga kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin terkena tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin Harahap.
Arifin menyatakan bahwa transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima, mengingat belum ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi. "Jika mereka mengajukan izin operasional, kami tidak akan menerbitkannya," ujar Arifin.
Ia menyatakan, untuk penertiban transportasi daring itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru untuk menjaring operasional Gojek dan taksi daring.
"Kami sudah duduk bersama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru dalam menertibkan Gojek dan taksi daring yang berkeliaran di Pekanbaru. Kami tidak akan berikan toleransi lagi jika kedapatan akan langsung ditilang," katanya.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))