JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya bisa melakukan penyitaan terhadap aset-aset perusahaan atau korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri dalam sebuah acara diskusi bertema Barang Sitaan dan Barang Rampasan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2017).
"Terhadap perusahaan-perusahaan tersangka korupsi, aset-asetnya bisa kami lakukan sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi," ujar Jaksa Irene.
Untuk diketahui, KPK telah mentapkan PT DGI yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) menjadi tersangka. Perusahaan itu merupakan hal pertama yang dilakukan KPK dengan menggunakan pasal korporasi.
Sebagai contoh, Irene mengungkapkan, jajarannya pernah menyita suatu perusahaan yang terbukti lakukan korupsi, kemudian dilelang. Saat itu, kata Irene, perusahaan yang dilelang pihaknya berhasil terjual seharga Rp 46 miliar.
"KPK bisa sita perusahaan. Kami bahkan sita pabriknya. Sudah dilelang dan laku Rp 46 miliar di daerah Riau. Izin usahanya juga bisa dicabut," ungkap dia.
Dalam hal ini, PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. Dalam hal ini, PT DGI berperan selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana tersebut.
Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.
Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Khafid Mardiyansyah)