JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus kematian bayi Deborah yang diduga karena diterlantarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres tetap diproses sebagaimana mestinya.
Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan pihaknya langsung merespon kasus bayi Deborah setelah viral di media sosial dan ramai pemberitaan.
"Terblow up media dan viral 9 September, Polda merespon dan tanggal 10 September dibuatkan laporan informasi sebagai dasar penyelidikan," kata Sutarmo saat konferensi pers bersama Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan unsur pidana yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres. Selain itu, penyidik juga menemukan cukup alat bukti sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Cukup alat bukti untuk dinaikkan kepada penyidikan. Tanggal 15 (September) selesai penyelidikan. 18 (September) gelar perkara lalu ditetapkan menjadi penyidikan. Ini sudah masuk ke pemeriksaan. Hari ini Dokter Iren (RS Mitra Keluarga) dan staf yang lakukan penagihan (uang muka kepada orang tua Deborah) diperiksa," ungkap Sutarmo.
Dia memastikan ganjaran pidana akan ditetapkan kepada orang yang bekerja di RS Mitra Keluarga Kalideres tersebut, bukan lembaganya. Namun, penetapan tersangka atas kasus ini masih memerlukan proses lanjutan, di antaranya mendengarkan keterangan ahli di bidang kesehatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang dipidana itu orangnya, tenaga kesehatan atau pimpinannya. Dalam kasus ini banyak sekali yang diperlukan, termasuk (mendengarkan) keterangan ahli di bidang kesehatan. Sudah naik penyidikan tapi belum ada tersangka. Nanti uji keterangan ahli baru nanti gelar perkara kemudian penetapan tersangka," jelas Sutarmo.