JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Polda Metro Jaya telah melakukan tugasnya dengan baik dalam penuntasan kasus pidana Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang diduga telah menelantarkan bayi Deborah hingga ia meninggal dunia.
Selain itu, KPAI juga mendorong agar RS Mitra Keluarga Kalideres dijerat pasal berlapis, salah satunya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita apresiasi Polda Metro ya on progress. Salah satu tupoksi KPAI ialah melaporkan tindak pidana yang berkaitan dengan anak. Ini jadi pertimbangan juga untuk (Polda) agar (gunakan) UU Perlindungan Anak," kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat konferensi pers bersama Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Menurut dia, banyak laporan yang masuk ke KPAI terkait penelantaran rumah sakit terhadap pasien anak. Karena itu Jasra mendorong agar proses hukum RS Mitra Keluarga Kalideres ini harus dituntaskan.
"Ini pintu masuk bagi KPAI untuk membongkar sisi gelap dan gunung es (pelayanan rumah sakit) terhadap keluarga kurang mampu. Ini akan terus menjadi sisi gelap kalau tidak dikelarkan masalah hukumnya," ucap Jasra.
Jasra menambahkan, KPAI akan terus memantau proses hukum RS Mitra Keluarga Kalideres yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
"Kita pantau terus proses hukum yang sudah berlangsung, termasuk sanksi yang dikeluarkan Dinkes," pungkas dia.