JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Anggota DPRD Komisi A Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari Subekti Pertiwi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.
"Hari ini setelah kami penyidikan dilakukan pengembangan terhadap pihak lain, KPK tetapkan satu lagi tersangka Dian Lestari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Febri menjelaskan, Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.