Mantap! KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 Oktober 2017 18:16 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Putera/Okezone)
Share :

Menurut Febri, dalam kasus ini, mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Peran DL diindikasilan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," tutup Febri.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya