Kisah Tajudin si Penjual Cobek, Dipenjara Tanpa Dosa dan Merasakan Sulitnya Mencari Keadilan

Hambali, Jurnalis
Minggu 22 Oktober 2017 11:41 WIB
Tajudin si penjual cobek (Hambali/Okezone)
Share :

"Jadi pasca-putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi, berkas memori kasasi dan kontra memori kasasi antara pihak jaksa dan kami dari tim hukum Tajudin sudah ada di sana, masih di PN. Harusnya PN Kota Tangerang segera kirim berkas kasasi ke MA, agar segera ada kejelasan, kalau seperti ini kan kasus Tajudin seperti digantung," ungkap Hamim.

Dalam memori kontra Kasasi, lanjut dia, ada sedikit perbedaan antara apa yang disimpulkan majelis hakim pada putusannya, dengan pemaparan tim hukum Tajudin. Tim hukum membeberkan jika kliennya tidak terbukti sama sekali melakukan eksploitasi anak, sedangkan majelis hakim meyakini Tajudin terbukti melakukan tindakan itu, dengan pertimbangan tak masuk ranah pidana.

"Memori kontra kasasi itu kan pernyataan kita yang membantah dakwaan Jaksa tentang Tajudin yang terlibat dalam eksploitasi itu. Kalau kita jelas menyampaikan materi jika dia (Tajudin) tak terbukti sama sekali, nanti tinggal lihat saja MA akan memutus seperti apa. Masalahnya, kenapa berkas itu mandeg di sana (PN Tangerang)," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diajukan oleh tim hukum Tajudin.

Hakim MK menyatakan kesimpulan pokok permohonan yang diajukan Tajudin tidak beralasan menurut hukum. Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim dengan dihadiri 9 Hakim pada 11 Oktober 2017.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya