(Baca juga: Kisah Tajudin si Penjual Cobek Dipenjara Tanpa Dosa, Kini Galau Menanti Kasasi MA)
"Waktu di dalam tahanan, yang saya pikirin cuma keluarga saya di kampung, semuanya tergantung kiriman rejeki yang saya dapat dari hasil jualan, terpaksa semua kebutuhan sehari-hari harus pinjam sana-sini. Sampai-sampai, putri saya yang paling tua memilih nggak melanjutkan pendidikannya, saat itu kebetulan dia sudah tamat dari SMK, padahal cita-citanya ingin terus kuliah," tuturnya.
Setelah menjalani penahanan 9 bulan, akhirnya PN Kota Tangerang memutus Tajudin bebas dari segala tuntutan hukum pada Januari 2017.
Ketika itu, meski perbuatan Tajudin terbukti secara hukum menjual cobek dibantu beberapa orang anak di bawah umur, namun majelis hakim menyimpulkan bahwa kondisi demikian berlangsung tanpa kekerasan maupun unsur paksaan, bahkan seizin orang tua anak-anak tersebut.
Atas putusan hakim, selanjutnya jaksa mengajukan kasasi untuk meminta ayah dari 3 orang anak itu tetap dihukum pidana selama tiga tahun kurungan. Semua berkas memori kasasi dan kontra memori kasasi pun telah diserahkan ke PN Tangerang.