21 Karyawan PT NHM Diberhentikan, Ini Penjelasan Kadisnaker Halmahera Utara

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2017 05:34 WIB
ilustrasi
Share :

Sebelumnya diberitakan, perundingan tripartit ke-3 antara PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dengan wakil tiga Serikat Pekerja serta dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara yang berlangsung dua hari, Rabu-Kamis, berakhir positif.

Siaran pers dari PT NHM yang diterima Antara, Jumat menyebutkan, dalam pertemuan tersebut PT NHM memberi penawaran paket yang lebih baik dibanding dengan yang sebelumnya. Para wakil Serikat Pekerja meminta waktu untuk berkonsolidasi dan akan memberikan jawaban pada awal minggu depan. Sementara itu, situasi di tambang Gosowong tetap kondusif, kegiatan berjalan dengan normal.

Dalam perundingan ini PT NHM menunjukkan keseriusannya dengan mengirim Direktur Hubungan Eksternal Kadar Wiryanto, Direktur Lingkungan Achmad Djamalileil, serta Manajer Human Resources Respati Bayu Aji yang sejak awal sudah terlibat langsung dalam perundingan dengan Serikat Pekerja.

PT NHM terus berupaya untuk mempertahankan operasi tambang Gosowong. Kejadian geoteknis di lokasi penambangan Kencana pada 2016 menyebabkan penangguhan sementara kegiatan pertambangan bawah-tanah Kencana dan Toguraci pada waktu itu. Seiring dengan matangnya usia tambang, PT NHM juga menghadapi menurunnya kadar dan sisa umur ekonomis tambang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya