Tolak Perppu Ormas Menjadi UU, Ini Alasan Gerindra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2017 21:50 WIB
Share :

Bagi Muzani, dalam menangani ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi, lebih baik mengedepankan upaya hukum dalam melakukan penindakan.

"Bagaimana hukum menjadi langkah terdepan kepada siapapun kelompok ini jika melanggar," ujar dia.

Sebelumnya, sidang Paripurna DPR RI resmi mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan ini pun diambil melalui pemungutan suara dari masing-masing perwakilan fraksi. Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, dalam pengesahan Perppu ini terdapat tiga pandangan yang berbeda yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan akan direvisi usai disahkan, dan menolak Perppu Ormas.

Adapun pada sidang kali ini rincian kehadiran anggota DPR dari masing-masing partai adalah, PDIP 106, Golkar 70, Gerindra 62, Demokrat 42, PAN 35, PKB 32, PKS 24, PPP 23, Nasdem 23, Hanura 15. Dengan total 432 anggota yang terdaftar. (sym)

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya