Tolak Perppu Ormas Menjadi UU, Ini Alasan Gerindra

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2017 21:50 WIB
Share :

JAKARTA - Partai Gerindra menjadi salah satu pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU).

Selain Gerindra, ada dua partai politik (parpol) lainnya yang menolak hal tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani membeberkan alasan penolakan terhadap Perppu tersebut. Menurutnya, pihaknya tak sepakat dengan dihilangkannya fungsi hukum dalam Perppu itu.

"Sepertinya tidak percaya hakim, tidak percaya pengadilan, jadi menurut hemat kami, pelanggaran apapun, orang mau mendirikan khilafah, bentuk pelanggaran maka hukumlah bertindak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Menurut Muzani, dengan terbitnya Perppu ini jangan dijadikan untuk menjadi alat kekuasaan yang bertindak atas nama hukum. "Ini pandangan kami kalau kekuasaan bertindak adalah awal tirani. Itu sebabnya kami tidak setuju," imbuh Muzani.

Bagi Muzani, dalam menangani ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi, lebih baik mengedepankan upaya hukum dalam melakukan penindakan.

"Bagaimana hukum menjadi langkah terdepan kepada siapapun kelompok ini jika melanggar," ujar dia.

Sebelumnya, sidang Paripurna DPR RI resmi mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang (UU).

Keputusan ini pun diambil melalui pemungutan suara dari masing-masing perwakilan fraksi. Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, dalam pengesahan Perppu ini terdapat tiga pandangan yang berbeda yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan akan direvisi usai disahkan, dan menolak Perppu Ormas.

Adapun pada sidang kali ini rincian kehadiran anggota DPR dari masing-masing partai adalah, PDIP 106, Golkar 70, Gerindra 62, Demokrat 42, PAN 35, PKB 32, PKS 24, PPP 23, Nasdem 23, Hanura 15. Dengan total 432 anggota yang terdaftar. (sym)

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya