Soal Verifikasi Parpol, Pengamat: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Abaikan Prinsip Keadilan

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 06:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Ketentuan verifikasi faktual yang tertuang dalam Pasal 173 ayat (3) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu dinilai tak memenuhi prinsip keadilan karena mengecualikan partai yang sudah memiliki kursi di DPR. Pemerintah berargumen, mekanisme tersebut akan menghemat anggaran negara, dibanding melakukan verifikasi faktual pada seluruh partai calon peserta Pemilu.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan, selayaknya hal tersebut tak dijadikan alasan jika mengabaikan prinsip keadilan.

"Tidak boleh prinsip keadilan dikalahkan oleh pertimbangan ekonomi, kita harus mengedepankan pertimbangan keadilan," kata Emrus kepada Okezone, Kamis (26/10/2017).

Ia mengatakan, ongkos pemilihan yang harus dikeluarkan negara merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem demokrasi. Karena Indonesia sudah memilih menjadi negara demokrasi, maka konsekuensi itulah yang harus ditanggung.

"Sistem demokrasi pasti lebih besar biayanya daripada sentralistik. Kalau sentralistik pasti semua terpusat, tapi ketika kita pilih demokrasi, pasti ada lembaga-lembaga negara, keadilan masyarakat itu konsekuensi logis dari demokrasi," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya