Soal Verifikasi Parpol, Pengamat: Efisiensi Anggaran Tak Boleh Abaikan Prinsip Keadilan

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 06:30 WIB
Ilustrasi
Share :

Selain itu, ia juga tak ada masalah yang substansial jika partai-partai lama peserta Pemilu 2014 kembali diverifikasi faktual.

"Partai yang sudah existing, apa susahnya verifikasi faktual? toh tinggal membawa data-data mereka," kata Emrus.

Pasal 173 ayat (3) diketahui digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua Parpol, yakni Perindo dan Partai Idaman. Keduanya sepakat bahwa dengan penerapan pasal ini, ada hak konstitusional yang dilanggar berupa azas ketidakadilan dan perlakuan yang tidak sama bagi semua parpol peserta Pemilu. (ulu)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya