Tok! Eks Atase KBRI Malaysia Divonis 3,5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Oktober 2017 16:02 WIB
Eks Atase KBRI Malaysia Dwi Widodo (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun dengan denda Rp150 juta serta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo.

Hal tersebut dikatakan Hakim dalam sidang putusan kasus penerbitan paspor Republik Indonesia (RI) dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 hingga 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan putusan.

Menurut Hakim, Dwi terbukti menerima suap Rp524 juta dan vocer hotel senilai Rp10 juta. Hal itu merupakan 'upah' untuk pengurusan calling visa.

Dwi juga terbukti menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 Ringgit Malaysia sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode reach-out.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya