3 Tersangka Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Terancam 5 Tahun Penjara

Badriyanto, Jurnalis
Sabtu 28 Oktober 2017 15:55 WIB
Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka ledakan pabrik petasan di Kosambi (Sigid/Antara)
Share :

Tersangka Indra dijerat dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Ega dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. Mereka terancam kurungan lima tahun penjara.

Polisi menyimpulkan bahwa penyebab pabrik petasan di Kosambi meledak dan terbakar adalah akibat percikan api las. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas di atas atap dari bahan kembang api yang ditumpuk, sekitar 4.000 kilogram," kata Argo.

Argo menambahkan, keterangan saksi-saksi itu kemudian dipadukan dengan hasil uji laboratorium forensik, yang menguatkan bahwa pabrik petasan itu meledak akibat percikan api las. Dari hasil analisisa itu pula penyidik penyimpulkan ada dugaan kelalaian dari pemilik maupun pengelola pabrik.

"Penyebab dari kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," terangnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya