JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa ledakan pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten yang menewaskan 47 orang. Dua di antaranya langsung ditahan dan terancam masing-masing lima tahun penjara.
Ketiga tersangka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega. Indra dan Andria sudah ditahan, sementara Suparna belum diketahui keberadaannya.
"Sudah ditetapkan tersangka, ada tiga yang kita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dari pada kebakaran pabrik kembang api," ungkap Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2017).
Argo melanjutkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Selain untuk mempermudah pemeriksaan, polisi juga khawatirkan meraka akan kabur dan bahkan menghilangkan barang bukti.
"Ada ada tahapan-tahapan yang pertama itu diamankan, ditangkap setelah penangkapan, setelah 24 jam baru dilakukan penahanan, sebelum melakukan penetapan tersangka pun ada gelar perkara," pungkasnya.