SEOUL – Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan sanksi sepihak terhadap 18 warga Korea Utara (Korut) menjelang kedatangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Langkah terbaru itu akan melarang semua transaksi finansial antara 18 warga Korut yang disanksi dengan warga Korsel, sebagai bagian dari upaya internasional mengeringkan aliran dana bagi rezim Kim Jong-un.
BACA JUGA: Wow! Trump Ingin Bertemu Empat Mata dengan Kim Jong-un
Berdasarkan pengumuman yang dicantumkan dalam laman resmi Kementerian Keuangan Korsel, 18 individu yang dijatuhi sanksi memiliki afiliasi langsung dengan bank-bank di Korsel. Seorang pejabat Korsel yang tidak disebutkan namanya mengatakan, mereka telah dihubungkan dengan program pengembangan rudal dan nuklir serta program upaya pengadaan valuta asing Korut.
"Melalui sanksi ini, kami berusaha untuk mendorong orang-orang menghindari transaksi bermasalah dengan Korut dan untuk berhati-hati dengan transaksi yang berkaitan dengan Korut pada umumnya," kata Juru Bicara Kementerian Unifikasi Korea, Baek Tae-hyun sebagaimana dilansir Reuters, Senin (6/11/2017).
"Kami berharap langkah ini akan berkontribusi untuk menghalangi sumber utama devisa Korut dan pengembangan senjata pemusnah massal," tambahnya.