Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Staf Ahli Kemenhub

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 November 2017 11:44 WIB
Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif Antonius Tonny Budiono. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hadi Mustofa, masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (8/11/2017).

Sedianya, Hadi Mustofa akan dipanggil KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub tahun anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).

(Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Ketum INSA Irit Bicara soal Kasus Suap Dirjen Hubla)

Selain staf khusus Kemenhub tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu Presiden Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyards, Yance Gunawan; Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Putut Sutopo.

Kemudian, penyidik juga memanggil Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makasar, Ali Mawala; serta Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Yuyus Kusnadi Usmany. Mereka juga akan digali keterangannya untuk tersangka Antonius Tonny Budiono.

Sementara ‎itu, tersangka Dirjen Hubla Kemenhub Non-aktif, Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan di ruang lingkup kewenangannya.

(Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Suap Dirjen Hubla, Siapa Saja?)

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini, ada uang dugaan suap Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Namun, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya