Seperti diketahui sebelumnya, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan itu. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
(Baca juga: Kasus Korupsi E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi & Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK)
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Awaludin)