Soal Larangan Kegiatan Keagamaan di Monas, Gubernur Anies: Nanti Akan Ada Perubahan Pergub

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Senin 13 November 2017 10:04 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan bakal kembali memperbolehkan kegiatan keagamaan dan kebudayaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Pihaknya akan melakukan perubah peraturan gubernur, supaya nantinya kegiatan keagamaan maupun Kebudayaan bisa tetap diselenggarakan di Monas. Dengan demikian, pihaknya berencana akan merubah Pergub yang saat ini sudah ada.

"Ya sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh jadi bukan hanya kegiatan agama saja. Karena itu, nanti akan ada perubahan Pergub," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11/2017).

Sebelumnya diketahui, di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kawasan Monas menjadi kawasan steril bagi kegiatan keagamaan ataupun kebudayaan. "Pengajian kan bisa di Istiqlal atau dimana saja. Nggak usah pakai Monas. Apakah Tuhan enggak denger kalau nggak di Monas?” ujar Ahok 16 Oktober 2015.

Bila Ahok memberikan izin untuk menyelenggarakan pengajian akbar, maka semua pihak yang ingin melakukan kegiatan akbar akan berbondong-bondong minta ke Pemprov DKI untuk memakai Monas.

“Nanti jadi masalah juga kan kalau kita buka lagi. Yang gereka juga minta, yang Kristen juga minta mau doa Ibu Kota. Mistiknya kok di Monas,” kata Ahok.

Untuk diketahui, ada regulasi terkait Monas yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Monas) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya