KUPANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mendesak aparat kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan terhadap oknum anggota penganiaya jurnalis Okezone di Papua dilakukan secara transparan.
"Ini dilakukan demi menjaga independensi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dalam penegakan hukum anggotanya yang bersalah," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang Alex Dimoe kepada Okezone di Kupang, Senin (13/11/2017), menjawab sikap organisasi jurnalis itu atas aksi main hakim sendiri yang dilakukan oknum anggota korps bhayangkara terhadap Saldi Hermanto, Sabtu 11 November malam lalu.
(Baca Juga: Astaga! Wartawan Okezone Diduga Dianiaya Oknum Kepolisian Timika)
Menurut Alex, setiap individu di negeri manapun termasuk di Indonesia dilindungi oleh undang-undang termasuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karenanya jika ada oknum siapapun yang dengan sengaja melanggar regulasi wajib hukumnya untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku itu.
"Tanpa kecuali karena tidak ada yang kebal hukum. Semua orang sama di depan hukum," katanya.