Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh, Prajurit TNI AU Penganiaya Wartawan di Medan Hanya Dihukum 3 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |19:17 WIB
Duh, Prajurit TNI AU Penganiaya Wartawan di Medan Hanya Dihukum 3 Bulan Penjara
TNI AU saat bentrok dengan warga diserta penganiayaan terhadap wartawan di Sarirejo, Medan (Istimewa)
A
A
A

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, personel Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara dari Lapangan Udara (Lanud) Soewondo Medan.

Dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Harian Tribun Medan, Array A Argus, yang sedang meliput bentrokan berlatarbelakang sengketa tanah antara TNI AU dan masyarakat, di Sari Rejo, Polonia, Kota Medan, pada pertengahan Agustus 2016.

Vonis ringan terhadap Pratu Rommel dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Kolonel Budi Purnomo, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan.

“Menyatakan Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Kolonel Budi dalam amar putusannya, Rabu (6/9/2017).

(Baca juga: MNC Laporkan Aksi TNI AU Aniaya Wartawan di Medan ke Dewan Pers)

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 (1) KUHP. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AU di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menganiaya korban karena emosi.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Oditur dari Oditurat Militer Medan, Mayor Darwin Hutahaean yang menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement