Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh, Prajurit TNI AU Penganiaya Wartawan di Medan Hanya Dihukum 3 Bulan Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |19:17 WIB
Duh, Prajurit TNI AU Penganiaya Wartawan di Medan Hanya Dihukum 3 Bulan Penjara
TNI AU saat bentrok dengan warga diserta penganiayaan terhadap wartawan di Sarirejo, Medan (Istimewa)
A
A
A

(Baca juga: Selain Aniaya Jurnalis, Prajurit TNI AU Juga Lecehkan Wartawati)

Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. Sedangkan Mayor Darwin menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Terpisah, Tim penasehat hukum korban dari LBH Medan, Aidil, menyesalkan putusan yang terlalu rendah. Dia menduga persidangan ini sudah dilemahkan, khususnya terkait dihapuskannya Pasal 170 KUHP dalam dakwaan Oditur.

(Baca juga: Kasus Penganiayaan Wartawan oleh TNI AU dan Sulitnya Warga Sipil Cari Keadilan)

"Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka,"tandasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement