MEDAN – Prajurit Satu Rommel P Sihombing, personel paskhas TNI Angkatan Udara dari Lanud Soewondo Medan divonis 3 bulan penjara karena menganiaya Array A Argus, jurnalis Harian Tribun Medan. Forum Jurnalis Medan (FJM) menilai, hukuman itu terlalu ringan dan tak memberi keadilan.
“Ini sangat tidak adil. Vonis ringan itu akan menimbulkan preseden buruk, dan tidak akan memberikan efek jera. Oditur harus banding, pelaku juga harus didakwa dengan pasal pengeroyokan dan yang terpenting, Undang-Undang tentang kebebasan Pers,” kata Ketua FJM, Jonris Purba, di Warkop Jurnalis, Jalan KH Agus Salim, Kota Medan, Jumat (8/9/2017).
Penganiayaan terjadi saat Array bersama sejumlah rekannya sesama jurnalis, sedang meliput bentrokan berlatarbelakang sengketa tanah antara warga dan TNI AU dari Lanud Soewondo Medan, di Sari Rejo, Polonia, Kota Medan, pertengahan Agustus 2016.
(Baca juga: Duh, Prajurit TNI AU Penganiaya Wartawan di Medan Hanya Dihukum 3 Bulan Penjara)
Vonis ringan terhadap Pratu Rommel dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Kolonel Budi Purnomo, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Rabu 6 September 2017 kemarin.
FJM meminta oditur dari Oditurat Militer Medan agar mengajukan banding atas vonis ringan dijatuhkan ke prajurit TNI AU tersebut. Permintaan itu didasari atas hukuman yang dinilai terlalu ringan dan terkesan penuh rekayasa.