Sebagaimana diketahui, sidang perdana penganiayaan jurnalis yang dialami Array A Argus, digelar 19 Juni 2017. Nyaris 1 tahun sejak kasus itu pertama kali bergulir.
Array menjadi korban penganiayan saat tengah menjalankan kerja jurnalistiknya meliput bentrokan antara masyarakat dengan sejumlah prajurit TNI AU di Kelurahan Sari Rejo, Polonia.
Korban dalam peristiwa tersebut sebanyak 6 jurnalis, dimana lima orang memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban wanita yang mendapat pelecehan. Sedangkan satu korban lainnya, yakni Andri Syafrin Purba (INews TV) memakai kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM).
Kasus penganiayaan ini awalnya bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun belakangan, Oditur dari Oditurat Militer Medan hanya mendakwa Pratu Rommel, terdakwa dalam kasus itu, dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pratu Rommel pun dituntut dengan hukuman penjara 6 bulan dan akhirnya divonis 3 bulan penjara.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.