Sementara Aidil Aditya dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Medan yang mendampingi korban mengaku, pihaknya tidak puas dengan hasil putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sebab Pratu Rommel hanya dikenai sanksi atas Pasal 351 saja tentang Penganiayaan. Sedangkan pasal lainnya yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang nyata-nyata terbukti di persidangan, tidak digunakan.
(Baca juga: Selain Penganiayaan, Oknum TNI AU Diduga Lecehkan Wartawati)
"Padahal dalam persidangan, terdakwa telah mengakui sendiri kepada majelis hakim bahwa ada melakukan pemukulan kepada korban dengan kursi plastik hingga patah, dan juga terdapat unsur pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama, tapi nyatanya tindakan tersebut justru dihilangkan. Kami menganggap putusan ini ada yang aneh," tanda Aidil.
Aidil mengatakan, keanehan itu lah yang memunculkan kecurigaan adanya rekayasa persidangan yang dilakukan oleh institusi TNI AU. Tim Advokasi Pers Sumut pun akan terus mengawal kasus ini meski perkara yang dialami Array sudah ditutup di pengadilan militer, dengan mendesak Oditur Militer untuk melakukan banding.
"Kami akan mengawal bagaimana agar Oditur Militer melakukan upaya hukum kembali, terhadap apa yang di dakwanya, justru dinyatakan hakim tidak terbukti. Ini menyangkut marwah odmil,"tandasnya.
(Baca juga: Kasus Wartawan Dianiaya TNI dan Sulitnya Warga Sipil Mencari Keadilan)