Pengacara Setya Novanto Sebut KPK Lakukan Pembohongan Publik

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Kamis 16 November 2017 13:34 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Foto: Okezone)
Share :

Fredrich menambahkan, ketidakhadiran Setya Novanto selaku Ketua DPR juga berdasarkan undang-undang, yakni karena belum adanya izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Beliau tidak bisa hadir karena sudah disebutkan pada sprindik 104 bahwa beliau tidak bisa hadir. Karena memang menurut undang-undang beliau belum diizinkan dan KPK belum punya wewenang untuk manggil," tandasnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, kini justru keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu misterius.

(Baca Juga: Setya Novanto 'Menghilang', JK: Kalau Lari Terus Gimana Bisa Dipercaya Masyarakat!)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya