Fredrich menambahkan, ketidakhadiran Setya Novanto selaku Ketua DPR juga berdasarkan undang-undang, yakni karena belum adanya izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Beliau tidak bisa hadir karena sudah disebutkan pada sprindik 104 bahwa beliau tidak bisa hadir. Karena memang menurut undang-undang beliau belum diizinkan dan KPK belum punya wewenang untuk manggil," tandasnya.
Seperti diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, kini justru keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu misterius.
(Baca Juga: Setya Novanto 'Menghilang', JK: Kalau Lari Terus Gimana Bisa Dipercaya Masyarakat!)
(Arief Setyadi )