Gugatannya Diterima Bawaslu, 9 Parpol Ini Berpeluang Jadi Calon Peserta Pemilu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 18 November 2017 06:13 WIB
ilustrasi
Share :

Adapun, sembilan parpol yang diloloskan gugatannya oleh Bawaslu yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

Nasrullah juga meminta KPU mengkaji lebih mendalam administrasi dua partai yang sempat lolos pada Pemilu 2014. Dua partai tersebut yakni PKPI Hendropriyono dan PBB.

"Tapi, kalau memang parpol itu kan PKPI dan PBB sudah faktual, artinya tinggal penelitian administrasi saja," tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya