JAKARTA - Setelah resmi ditahan sejak Minggu 19 November 2017 malam kemarin, Kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjenguk kliennya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya menjenguk, rupanya Fredrich juga menambah amunisi tim kuasa hukum Novanto dengan mengajak pengacara Otto Hasibuan.
"Kebetulan beberapa yang lalu saya diminta untuk membantu beliau (Novanto) untuk tuntaskan kasus ini, dan tentunya sebagai lawyer tentunya saya harus bertemu dengan Pak Novanto nya," ujar Otto yang didampingi Fredrich di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017).
(Baca juga: Sedot Perhatian Publik, Ini Kekayaan Setya Novanto yang Capai Rp114,7 Miliar)
"Jadi tadi saya sudah tanyakan bahwa memang apa sungguh-sunguh pak Novanto mau dengan saya dan meminta kami dan dia berharap untuk saya bantu dia," imbuhnya.
Otto yang pernah terkenal kala menjadi penasehat hukum terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso itu sesumbar siap membela kepentingan hukum orang nomor satu di DPR RI itu.
"Saya, pak Fredrich Yunadi dan semua tim kami yang ada akan mendampingi membela kepentingan hukum bukan membela Novanto tapi membela kepentingan hukum dari pak Novanto," tuturnya.
(Baca juga: Setya Novanto Dibui Gara-Gara E-KTP, Nazaruddin: Kita Dukung KPK!)
Disinggung apakah dengan masuknya Otto ini guna mempersiapkan praperadilan atas kembali ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi tersangka, Otto mengaku pertemuannya dengan Setnov belum berbicara mengenai praperadilan.
"Tadi belum sampai jauh sampai praperadilan yang kami apalagi saya yang baru tentunya saya harus pelajari dengan seksama apa yang terjadi dalam kasus ini," terang Otto.
Otto pun akan mempersiapkan strategi hukum yang tepat bila kasus yang menjerat Novanto ini nantinya memasuki babak baru di meja hijau.
"Sebagai lawyer, pasti kalau Novanto ditahan pasti akan dibawa ke pengadilan, kami siapkan langkah hukum yang tepat. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur, kita sudah masuk gelanggang pertandingan ini kan, tapi pertandingan hukum yang baik," pungkasnya.
(Awaludin)