Kasus Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Ditahan Kejagung 20 Hari ke Depan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 02:25 WIB
Ilustrasi
Share :

Oleh karenanya, Adi menegaskan untuk menghindari hal yang tak diinginkan seperti tak korperatif dan melarikan diri, sebab itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Edward.

"Sebenarnya dia pernah dipanggil 3 kali tak datang, baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tak diinginkan dalam kasus ini secara undang-undang penyidik berhak melakukan penahanan," papar dia.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya