(Baca juga: Legitimasi Rapat MKD soal Setya Novanto Lebih Kuat jika Ada Laporan dari Masyarakat)
Sudding menganggap ditahannya Setnov oleh lembaga antirasuah mengindikasikan bahwa yang bersangkutan telah melanggar sumpah jabatan dan janjibsebagai seorang Ketua DPR.
"Itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 Pasal 87 dan Tatib Pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," ucapnya.
Selain itu, tak tertutup kemungkinan MKD bakal memanggil KPK karena lembaga tersebut merupakan pihak terkait dalam hal ini.
"Setiap MKD menerima satu kasus apa ada pengaduan itu selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk diminta keterangannya. Bisa saja nanti kita meminta keterangan KPK," pungkas Sudding.
(Awaludin)