Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto

Yudhistira Dwi Putra, Jurnalis
Rabu 22 November 2017 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto saat digelandang ke KPK (FOTO: Okezone)
Share :

12 September

Setelah mengutus sekjennya di Golkar, Novanto kembali mendatangkan utusan ke KPK. Kali ini, koleganya di parlemen, yakni Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Kepada KPK, Fadli menyampaikan surat dari Novanto yang pada intinya meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya hingga proses praperadilannya ketuk palu.

KPK dengan tegas menolak. Menurut KPK, praperadilan adalah proses yang tak terkait dengan rangkaian penyidikan. Untuk itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto sebagai tersangka. Surat menyurat Novanto dan KPK itu pun sempat memicu pertentangan, sebab surat itu dikirim menggunakan kop DPR.

18 September

KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Novanto. Namun, seperti pada pemanggilan sebelumnya, Novanto tak datang ke KPK lantaran kondisi kesehatan Novanto dikabarkan memburuk hingga harus menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

25 September

Perpecahan mulai terasa di dalam tubuh Golkar. Hari itu, Golkar menggelar rapat pleno untuk membahas nasib kepemimpinan Novanto di Golkar ditetapkannya ia sebagai tersangka.

Dalam rapat pleno itu, diputuskan bahwa Novanto dinonaktifkan dari posisi ketua umum partai. Hasil kajian tim internal mendapati bahwa elektabilitas Golkar merosot pasca status tersangka Novanto. Karenanya, sebagian besar kepala di Golkar menghendaki penunjukan seorang pelaksana tugas untuk mengisi posisi ketua umum yang ditingal Novanto.

26 September

Di parlemen, rapat paripurna DPR pecah. Panitia khusus (pansus) angket KPK yang berdasar Undang-undang seharusnya melaporkan 60 hari hasil kerjanya malah mengajukan perpanjangan masa kerja.

Paripurna hari itu diwarnai aksi walk out sejumlah fraksi di DPR, seperti Gerindra, PKS dan PAN setelah interupsi mereka tak digubris forum. Akhirnya, rapat paripurna hari itu mengesahkan perpanjangan masa kerja pansus angket.

Di hari yang sama, sidang praperadilan Novanto kembali berjalan. Pihak Novanto mengajukan bukti tambahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016.

27 September

Semula, Golkar mengagendakan rapat pleno lanjutan untuk menentukan nasib Novanto. Namun, atas permintaan Novanto, pleno itu pun ditunda hingga ditetapkannya keputusan praperadilan Novanto. Ajaibnya, hingga putusan praperadilan diketok, pleno tersebut pun urung terlaksana.

Di hari yang sama, dalam sidang praperadilan Novanto, KPK meminta diputarnya rekaman yang menurut KPK dapat menjadi bukti kuat keterlibatan Novanto dalam korupsi E-KTP. Namun, hakim Cepi menolak permintaan KPK.

Hari itu juga, di jagat maya, foto Novanto yang tengah dijenguk oleh anggota DPR dari Fraksi Golkar, Endang Srikarti Handayani menjadi viral. Foto itu mencitrakan Novanto yang tengah terbaring dengan mata terpejam. Di bagian wajah, terlihat alat bantu pernapasan menutupi sebagian wajah Novanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya