Oknum Anggota Polres Jakarta Timur yang Peras Tersangka Narkoba Ternyata Lima Orang

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 23 November 2017 16:14 WIB
Ilustrasi. Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyampaikan, ada lima anggota Polres Metro Jakarta Timur yang diamankan atas kasus penyalahgunaan wewenang. Sebelumnya diberitakan, oknum anggota yang ditangkap itu sebanyak 3 anggota.

Mereka diduga memeras dua petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur, yang sedang tersandung kasus narkoba. Mereka secara bersama-sama meminta uang senilai Rp40 juta dengan iming-iming tidak akan memproses hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D (petugas Damkar Provinsi DKI Jakarta) dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2017).

Kelima anggota polisi itu berinisial Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS. Masing-masing ditangkap Propam Polda Metro Jaya di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa 21 November lalu melakukan transaksi.

Kasus itu bermula dari penangkapan dua oknum petugas Damkar di Kantor Sudin Damkar Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya pada Minggu 19 November lalu. Dari tangan A dan D, polisi menyita satu alat isap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu.

Atas penangkapan tersebut, Bripka FZ menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Gatot Sulaiman. Selanjutnya, Gatot menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya tidak diproses hukum.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya