Sedikitnya ada lima kelompok yang melakukan konsultasi pencalonan perseorangan dan selama lima hari terakhir. Hadir juga dua tim sukses pasangan calon perseorangan yang intens berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jateng.
"Ada satu pasangan calon perseorangan yang telah mengisi data di silon (sistem informasi pencalonan) hingga pukul 24.00 WIB telah terisi sekitar 40 ribu daftar dukungan yang di-input," ujar Joko.
Sedangkan tujuh KPU kabupaten/kota di Jateng yang juga menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan pilkada mulai 25–29 November 2017, diminta melaporkan setiap ada perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada kesempatan pertama.
Bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar pada Pilgub Jateng 2018 harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan.
(Baca: Kantongi Restu Ketum Hary Tanoe, Ketua Perindo Jateng Siap Maju Pilgub)