JAKARTA - Dari 17 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018, hanya empat daerah yang terdapat calon perseorangan. Empat provinsi tersebut meliputi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara dan Kalimantan Barat.
Dari empat provinsi tersebut, hanya calon perseorangan dari NTB yang berkasnya diterima, sisanya dinyatakan harus ada perbaikan.
Direktur Ekesekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, minimnya calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2018 disebabkan utamanya karena berat dan mahalnya persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
(Baca Juga: Tanpa Calon Perseorangan, Begini Skema Persaingan di Pilgub Jabar)
"Untuk maju jadi calon perseorangan harus memiliki dukungan dari 6,5-10% dari total DPT pemilu atau pilkada terakhir. Ini angka yang tidak sedikit. Misalnya saja di Jawa Barat syarat minimal adalah sebesar 2.132.470," kata Titi kepada Okezone, Selasa (28/11/2017).
Titi melanjutkan, jumlah yang besar tersebut bukan sesuatu yang mudah untuk direalisasikan sebab mahalnya biaya untuk mengumpulkan syarat dukungan.
Ia mengakui bahwa hal ini menjadi hambatan dalam membuka ruang bagi calon perseorangan berpartisipasi dalam pilkada sejak undang-undang tersebut berlaku.
"Untuk mengumpulkan jumlah dukungan sejumlah itu tentu perlu biaya, tenaga, tim kerja yang tidak sedikit. Dan ini yang menjadi penghambat kehadiran calon perseorangan dalam pilkada kita sejak 2017, setelah berlakunya UU 8/2015," ujar Titi.
(Baca Juga: Pilgub Jabar Tanpa Calon Independen, Bagaimana Nasib Anggaran Rp11 Miliar?)
(Arief Setyadi )