BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tersangka dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih IR dan AE ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin.
"Kedua tersangka dititipkan KPK selama dua hari untuk dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan terdakwa Ml dan Ts pada Selasa besok," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin 27 November 2017.
Berdasarkan pantauan, kedua tersangka tiba di Rutan Polresta pada Senin sekira pukul 15.45 WITA. Keduanya tersangka kasus dugaan korupsi itu datang menggunakan rompi warna oranye bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sebanyak empat orang yang diduga penyidik KPK yang diketahui berangkat dari Kantor KPK di Jakarta.
"Kedua tersangka kami tempatkan di sel khusus namun dengan perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya, hanya pengamanan saja yang kami tingkatkan," ucap Kapolresta.
(Baca Juga: Dalami Kasus Suap Raperda PDAM Banjarmasin, KPK Periksa 3 Saksi)