Sidang Praperadilan Setya Novanto Dimulai Tanpa KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 11:27 WIB
Suasana sebelum sidang Praperadilan Setya Novanto dimulai di PN Jaksel. Foto Okezone/Puteranegara
Share :

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang Praperadilan jilid II yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) atas status tersangkanya dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Pantauan Okezone, pukul 11.00 WIB, Kamis (30/11/2017), tim penasihat hukum dari Setnov telah memasuki Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, tempat berjalannya persidangan.

Setidaknya ada empat orang yang mewakili Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu dalam sidang praperadilan yang kedua ini.

Sementara Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tampak.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyebut bahwa pihaknya masih akan melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi. Dia tak menjawab tegas apakah Tim Biro Hukum KPK akan menghadiri sidang perdana ini.

"Nanti dibicarakan lebih lanjut," ucap Basaria.

Pengajuan gugatan ini sendiri merupakan kedua kalinya yang dilakukan Setya Novanto. Praperadilan pertama berlangsung pada 29 September 2017. Setnov ketika itu menang dan lepas status tersangka usai Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenangkan gugatan Novanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya