Sidang Praperadilan Setya Novanto Dimulai Tanpa KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 11:27 WIB
Suasana sebelum sidang Praperadilan Setya Novanto dimulai di PN Jaksel. Foto Okezone/Puteranegara
Share :

Dalam sidang kali ini, sidang Praperadilan tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno. Adapun sidang ini direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya