"Ini sudah diusahakan lagi, nanti akan kita coba panggil lagi sampai memberikan atau tidak akan memberikan keterangan baru selsai. Hak yang bersangkutan (saksi-saksi) untuk menolak," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto sendiri resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek E-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan E-KTP.
(Qur'anul Hidayat)