JAKARTA – Polisi telah berhasil meringkus Robby Yogianto, penjual senjata api (senpi) kepada dokter Ryan Helmi pelaku penembakan sadis terhadap istrinya sendiri dokter Letty Sultri beberapa waktu lalu. Robby mengaku sebagai anggota polisi untuk melancarkan bisnisnya itu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Robby mendapatkan senpi rakitan itu dari seorang dokter spesialis penyakit dalam Sonny Sujatno dan dijual kembali kepada dokter Helmi.
"Robby juga mengaku kepada Sonny sebagai seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim. Padahal kita tahu tidak sembarangan anggota memiliki senjata, kan ada syaratnya," ungkap Hendy saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2017).
Baca: Pengacara: Dokter Helmi Idap Gangguan Jiwa Sejak 1999
Robby membeli dari Sonny seharga Rp1, 5 juta yang kemudian dijual ke dokter Helmi senilai Rp18 juta berikut biaya transportasi mengantarkan ke Jakarta Rp2 juta. Dengan demikian, Robby mendapat keuntungan Rp7,5 dari penjualan senpi ilegal tersebut.
"Pada tanggal 17 oktober 2017 Robby berangkat dari Surabaya menuju Jakarta menggunakan kereta api dengan membawa senjata api Colt Cobra dan melakukan pertemuan, transaksi dengan Ryan Helmi di Klinik Medica Center Cawang, tempat Helmi kerja," jelas Hendy.
Robby diringkus di sebuah kost, Dusun Maron Desa Maron, Kecamatan Genteng Kulon, Banyuwangi pada Selasa 28 November. Sementara Sonny ditangkap pada esok harinya di sebuah Villa Bukit Regency, Darmo, Surabaya.
Hendy masih belum menjelaskan pasal-pasal yang akan disangkakan kepada dua orang pemasok senpi kepada Helmi. Sementara Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senpi.
(Rachmat Fahzry)