JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum ada lagi pengembalian uang dari pihak-pihak yang kecipratan atau menerima atau uang panas proyek pengadaan e-KTP di proses penyidikan.
"Belum ada pengembalian yang baru di kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka (yang kembalikan uang e-KTP) di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
(Baca: KPK Pertimbangkan Andi Narogong Jadi Justice Collaborator Kasus E-KTP)
Sejauh ini, baru ada 14 orang yang disebut mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP. Sayangnya, KPK belum menyebut secara rinci siapa-siapa saja pihak yang mengembalikan uang korupsi e-KTP.
Sejumlah pihak yang sudah mengembalikan uang proyek e-KTP terungkap saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Diantara 14 pihak yang sudah mengembalikan tersebut diantara anggota DPR, dan juga pihak korporasi dengan total nilai Rp250 miliar.