Sedangkan korban diketahui mengalami luka robek di kepala sepanjang 6 centimeter dengan kedalam 2 centimeter, kedua mata lebam dan luka pada bagian bibir serta robek di batang hidung.
"Korban dipukul kepalanya dengan batu bata hingga tidak sadarkan diri. Sekarang sedang dirawat intensif di rumah sakit setempat," katanya.
(Baca Juga: 7 Tahun Buron, Bandit Bertopeng Akhirnya Tertangkap)
Erna menambahkan, Polsek Bekasi Timur saat ini mendalami kesaksian keluarga untuk melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
(Risna Nur Rahayu)