JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia didakwa menerima suap sebesar Rp11,1 miliar dari proyek pengadaan dan peningkatan jalan milik KemenPUPR. Uang suap tersebut diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwoto saat membacakan dakwaan untuk Yudi Widiana. Jaksa Marwoto berpandangan, Yudir turut serta menerima suap dalam proyek pengadaan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah berupa uang," kata Jaksa Marwoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
(Baca Juga: Perkara Suap Proyek Jalan, So Kok Seng Divonis 4 Tahun Penjara)
Yudi didakwa dalam dua dakwaan sekaligus. Jaksa Marwoto membeberkan bahwa Yudi menerima uang Rp4 miliar dari Aseng setelah meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara.
Kemudian, Yudi juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dan USD214.300 ditambah USD140.000 yang apabila dijumlahkan nilai uang dugaan suap tersebut mencapai Rp11,1 miliar.
Uang tersebut diterima Yudi dengan maksud untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Dalam hal ini, Aseng ditunjuk sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan itu.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)