JAKARTA - Abraham Ben Moses alias pendeta Saifuddin Ibrahim (52) ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri lantaran diduga melakukan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menegaskan, jika Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Abraham ditetapkan sebagai tersangka karena mem-posting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA).