Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Ditetapkan sebagai Tersangka

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 13:10 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Abraham Ben Moses alias pendeta Saifuddin Ibrahim (52) ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri lantaran diduga melakukan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menegaskan, jika Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).

Abraham ditetapkan sebagai tersangka karena mem-posting di akun FB Saifuddin Ibrahim, milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA).

 

(Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama)

(Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama)

Sebagaimana diketahui, Satuan Ditpidsiber Bareskrim menangkap Abraham berawal dari postingan dirinya yang berupaya memurtadkan seorang supir taksi online bernama Supri untuk memeluk agama baru yang dianutnya.

Dalam usaha memurtadkan Supri, ia melakukan pelecehan agama Islam serta menghina Nabi Muhammad SAW. Pria paruh baya itu ditangkap pada Selasa 5 Desember 2017 sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya, di kawasan Buaran Indah, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, Abraham dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya