KPK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 21:34 WIB
Febridiansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Dikabulkan sebagai JC sejak Selasa, 5 Desember 2017.

"Per 5 Desember 2017, secara kelembagaan dari KPK (Andi Agustinus) sudah dapat JC," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Kata Febri, pemberian status JC untuk Andi Narogong penting untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar dalam perkara korupsi e-KTP ini. Setelah dilakukan pertimbangan, Andi pun resmi mendapatkan status itu.

"Ini jadi pelajaran untuk seluruh tersangka dan terdakwa yang diproses KPK, akan lebih baik jadi JC," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya