JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) untuk pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Dikabulkan sebagai JC sejak Selasa, 5 Desember 2017.
"Per 5 Desember 2017, secara kelembagaan dari KPK (Andi Agustinus) sudah dapat JC," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Kata Febri, pemberian status JC untuk Andi Narogong penting untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar dalam perkara korupsi e-KTP ini. Setelah dilakukan pertimbangan, Andi pun resmi mendapatkan status itu.
"Ini jadi pelajaran untuk seluruh tersangka dan terdakwa yang diproses KPK, akan lebih baik jadi JC," jelasnya.